Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017
Teks Saat Ini
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, dan merupakan landasan operasional dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
FX. HADI RUDYATM
Koreksi Anda
