Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, selain UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat UPT Dinas Pendidikan berupa Satuan Pendidikan.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk Satuan Pendidikan formal dan non formal.
Koreksi Anda
