Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib melaksanakan pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. pengumuman di media massa.
Koreksi Anda