Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pemeliharaan hidran kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Hidran kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemadaman Kebakaran dan kegiatan tertentu.
(3) Kegiatan tertentu yang dapat memanfaatkan hidran kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasar izin Walikota.
(4) Penggunaan air hidran kota untuk Pemadaman Kebakaran tidak boleh dikenakan biaya/pungutan.
Koreksi Anda
