Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kesiapsiagaan bahaya Kebakaran di lingkungan padat hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi penyelenggaraan Sarana, prasarana dan program pelatihan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alat pemadam api ringan (APAR);
b. sumur dalam;
c. tandon air (ground tank);
d. pompa;
e. selang;
f. pemancar (nozzle); dan
g. rumah selang.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelatihan pencegahan dan penanggulangan bahaya Kebakaran.
Koreksi Anda
