Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kemampuan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilaksanakan terhadap: a. petugas pemadam kebakaran; b. pengelola gedung; c. Satlakar; dan/atau d. masyarakat, dalam menerapkan manajemen pencegahan dan penanggulangan Kebakaran.
Koreksi Anda