Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melaksanakan penyelenggaraan kesiapsiagaan bahaya Kebakaran melalui: a. peningkatan kemampuan dan pemberdayaan; b. penyelenggaraan kesiapsiagaan bahaya Kebakaran di lingkungan padat penghuni; dan c. penyediaan dan pemeliharaan hidran kota.
Koreksi Anda