Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan setiap badan usaha di Daerah bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e.
Koreksi Anda