Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan setiap badan usaha di Daerah bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e.
Koreksi Anda
