Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Objek Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang belum ditetapkan klasifikasi resiko kebakarannya, dapat dilakukan penilaian klasifikasi oleh Dinas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasar kajian oleh Dinas.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan praktisi dan akademisi yang berkompeten.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan kepada Walikota untuk mendapat penetapan klasifikasi resiko Kebakaran.
(5) Penetapan klasifikasi resiko Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
