Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Klasifikasi resiko Kebakaran Objek lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berdasar kajian yang disusun oleh Dinas.
Koreksi Anda
