Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronika.
Koreksi Anda
