Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang tidak memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditindaklanjuti setiap pemilik/pengelola Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
