Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas berwenang memberikan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c terhadap penggunaan Bangunan Gedung yang tidak memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. (2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peringatan tertulis; b. pemasangan papan peringatan; dan/atau c. pengumuman kepada masyarakat.
Koreksi Anda