Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) pemeriksaan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b berdasar pertimbangan Dinas. (2) Pertimbangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan potensi bahaya Kebakaran.
Koreksi Anda