Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a harus dipenuhi sebelum penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.
Koreksi Anda