Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan oleh Dinas. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a. pemberian rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi; dan b. pemeriksaan insidentil.
Koreksi Anda