Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian penggunaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan: a. pemeriksaan persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran Bangunan Gedung; b. pemberian surat keterangan hasil uji dalam bentuk piagam; dan c. pemberian peringatan.
Koreksi Anda