Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis pencegahan bahaya Kebakaran pada Objek Lainnya diatur dengan Peraturan Walikota. (2) Setiap pemilik dan/atau pengelola Objek Lainnya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. perampasan; dan/atau c. pembongkaran.
Koreksi Anda