Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Setiap pemilik dan/atau pengelola Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran wajib mematuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
Koreksi Anda
