Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi resiko Kebakaran Kendaraan bermotor berdasar jenis.
(2) Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kendaraan umum; dan
b. kendaraan khusus.
Koreksi Anda
