Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pemberian izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan Dinas bersama Perangkat Daerah terkait.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Dinas dengan pemberian pertimbangan teknis pada tahap perencanaan pembangunan Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
