Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya Kebakaran pada Kendaraan Bermotor adalah penyediaan alat pemadam api ringan yang memenuhi standar dalam kendaraan bermotor. (2) Setiap pemilik/pengelola Kendaraan Bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap pemilik/pengelola Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kendaraan oleh instansi berwenang.
Koreksi Anda