Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung meliputi persyaratan teknis: a. sarana penyelamatan jiwa; b. akses pemadam Kebakaran; c. sistem proteksi kebakaran (aktif dan pasif); dan d. manajemen keselamatan kebakaran gedung. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Setiap pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. pengumuman pelanggaran kepada masyarakat.
Koreksi Anda