Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
