Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas berwenang melakukan pemeriksaan penyebab kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c. (2) Dalam melakukan pemeriksaan penyebab Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas berkoordinasi dengan Kepolisian.
Koreksi Anda