Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebijakan Pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan dengan penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.
(2)
Sistem Proteksi Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
(3) Selain Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah berwenang menyusun program Pencegahan Kebakaran.
(4) Penyusunan program pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
