Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Obyek Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran terdiri atas: a. Bangunan Gedung; b. Kendaraan Bermotor; c. Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran; dan d. Objek Lainnya.
Koreksi Anda