Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
