Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Setiap orang dalam unit pemadam kebakaran yang memungut dan/atau memerintahkan memungut biaya pelaksanaan pemadaman kebakaran dan/atau penyelamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
