Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan hukum yang dengan sengaja mengubah fungsi dan/atau merusak hidran/reservoir/tandon (bak) air kebakaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
