Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda