Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
