Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah.
(2) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah tinggi, Tunjangan Reses bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar 7 (tujuh) kali Uang Representasi Ketua DPRD.
(3) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang, Tunjangan Reses bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar 5 (lima) kali Uang Representasi Ketua DPRD.
(4) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah rendah, Tunjangan Reses bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar 3 (tiga) kali Uang Representasi Ketua DPRD.
(5) Besaran Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
