Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah. (2) Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. tinggi, b. sedang; dan c. rendah. (3) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah tinggi, TKI bagi pimpinan dan anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar 7 (tujuh) kali uang representasi Ketua DPRD. (4) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang, TKI bagi pimpinan dan anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD. (5) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah rendah, TKI bagi pimpinan dan anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD. (6) Besaran TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda