Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
