Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surakarta.
3. Walikota adalah Walikota Surakarta.
4. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
9. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.
10. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
11. Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12. Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
13. Tunjangan alat kelengkapan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
14. Tunjangan alat kelengkapan lain adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
15. Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
16. Tunjangan Reses adalah uang yang berikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
17. Tunjangan Kesejahteraan adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
18. Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang transport yang diberikan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD.
19. Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan dalam bentuk uang kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang mempunyai istri/suami dan/atau anak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Tunjangan Beras adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan dalam bentuk uang kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD serta keluarganya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakahiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
22. Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD setiap bulan guna menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.
24. Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD.
Koreksi Anda
