Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diselenggarakan oleh Pribadi.
(2) Penyelenggaraan Perpustakaan Pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi.
Koreksi Anda
