Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diselenggarakan oleh Masyarakat. (2) Perpustakaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kampung literasi; b. taman baca; c. rumah baca; d. rumah pintar; e. rumah kreatif; f. rumah cerdas; g. pojok baca; dan/atau h. nama lain yang sejenis. (3) Penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat menjadi tanggung jawab masing-masing penyelenggara. (4) Penyelenggara Perpustakaan Masyarakat melapor keberadaannya kepada Perpustakaan Kota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perpustakaan Masyarakat diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda