Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, berkedudukan di kelurahan. (2) Perpustakaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan dan penyelenggaraannya menjadi tanggungjawab Lurah. (3) Perpustakaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas pemerintahan Kelurahan dalam bidang perpustakaan dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah Kelurahan. (4) Perpustakaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyediakan sarana dan prasarana serta koleksi perpustakaan sesuai minat, tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta mengembangkan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat. (5) Perpustakaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi jumlah koleksi bahan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan. (6) Kelurahan mengalokasikan anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan insentif Pengelola Perpustakaan yang ada di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Perpustakaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (8) Ketentuan lebih lanjut tentang Perpustakaan Kelurahan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda