Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan dengan peran serta masyarakat. (2) Perpustakaan Keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b beroperasi di Daerah dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat. (3) Pemerintah Daerah dapat menyediakan biaya operasional Perpustakaan Kampung dan Perpustakaan Keliling.
Koreksi Anda