Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpustakaan Kota dapat menyelenggarakan: a. Perpustakaan Kampung; dan b. Perpustakaan Keliling.
Koreksi Anda
Perpustakaan Kota dapat menyelenggarakan: a. Perpustakaan Kampung; dan b. Perpustakaan Keliling.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran