Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas berwenang mengusulkan masyarakat di Daerah untuk menjadi anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan/atau Dewan Perpustakan Provinsi.
(2) Pengusulan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
