Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan, dan pembudayaan gemar membaca.
(2) Peran serta masyarakat dalam pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk penyerahan karya tulis, karya
cetak dan karya rekam tentang koleksi budaya etnis kepada Perpustakaan Kota.
(3) Peran serta masyarakat dalam pembudayaan gemar membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dengan menyelenggarakan rumah baca, rumah cerdas, dan rumah kreatif.
(4) Ketentuan penyerahan karya tulis, karya cetak dan karya rekam budaya etnis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
