Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Perpustakaan Khusus berfungsi sebagai Perpustakaan rujukan, perpustakaan koleksi internal dan perpustakaan penelitian, serta sebagai sumber belajar di dalam dan di luar lingkungan Perangkat Daerah/lembaga yang bersangkutan. (3) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan secara khusus bagi Pemustaka di dalam maupun luar lingkungan Perangkat Daerah/lembaga yang bersangkutan. (4) Perpustakaan Khusus memiliki koleksi yang mempunyai kekhasan tersendiri. (5) Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus menjadi tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara, dan dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan. (6) Perpustakaan Kota memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan dan/atau pengembangan perpustakaan kepada Perpustakaan Khusus. (7) Pembentukan Perpustakaan Khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda