Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 19 Agustus 2019 WALIKOTA SURAKARTA, ttd
FX. HADI RUDYATMO
Diundangkan di Surakarta pada tanggal 19 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA, ttd
AHYANI
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 7
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH (7-263/2019)
Koreksi Anda
