Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan perpustakaan di Daerah menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan, berkelanjutan dan proporsional.
(2) Pendanaan perpustakaan dapat bersumber dari:
a. Anggaran pendapatan belanja daerah dan anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pendanaan bagi penyelengaraan Perpustakaan Khusus untuk menjaga kelestarian koleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
