Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada individu atau kelompok yang berhasil mengembangkan budaya gemar membaca di masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai kriteria keberhasilan dan pelaksanaan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
