Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mendaftarkan ke Perpustakaan Kota. (2) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda