Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KOTA SURAKARTATAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari: Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 : Daftar Jumlah Pegawai per Golongan per Jabatan; Lampiran I.6 : Daftar Piutang Daerah; Lampiran I.7 : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Lampiran I.8 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran I.9 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Lampiran I.10 : Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.11 : Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran I.12 : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Lampiran III : Laporan Operasional Lampiran IV : Neraca Lampiran V : Laporan Perubahan Ekuitas Lampiran VI : Laporan Arus Kas Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan (2) Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tersebut dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
Koreksi Anda