Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
Teks Saat Ini
(1) RPJMD adalah rencana 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari:
a. Visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih; dan
b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(2) RPJMD berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah.
(3) RPJMD disusun dengan memperhatikan RTRW, KLHS, RPJMD Kabupaten Sekitar Kota Surakarta.
(4) RPJMD Tahun 2021–2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
