Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan: a. berakhirnya masa jabatan; b. atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; e. tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya; f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta; dan g. dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Koreksi Anda