Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a. berakhirnya masa jabatan;
b. atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;
f. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan Dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta; dan
g. dihukum pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Koreksi Anda
